Home > Other > ...
Mantan Menteri Pendidikan Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Haii SNIPerss! Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan dan politik Indonesia. Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penetapan ini diumumkan pada 4 September 2025, setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap lebih dari seratus saksi dan sejumlah ahli. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,9 triliun." Dilansir dari detik.com.
Program pengadaan Chromebook dirancang sebagai bagian dari inisiatif digitalisasi sekolah. Namun, penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan, termasuk penetapan spesifikasi yang menguntungkan vendor tertentu dan kolusi. Sebelumnya, empat pejabat di bawah Kementerian Pendidikan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, sebelum akhirnya nama Nadiem ikut diseret ke dalam kasus ini.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. Penahanan ini dilakukan agar proses hukum berjalan efisien dan untuk mencegah hilangnya barang bukti. Ia dijerat dengan pasal-pasal yang termaktub dalam UU Tipikor maupun KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Menanggapi penetapan tersebut, Nadiem tegas membantah, "Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan melindungi saya Insyaallah." Dalam pernyataan itu, ia menekankan bahwa integritas dan kejujuran adalah prinsip hidupnya, (detik.com).
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat, tidak hanya karena nilai kerugian negara yang besar, tetapi juga karena melibatkan sosok Nadiem sebagai pendiri Gojek dan tokoh digital muda. Publik kini mengamati jalannya proses peradilan dengan seksama, menanti apakah tuduhan ini akan terbukti di hadapan hukum. Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan di Indonesia.