Home > Other > ...

Mengapa sound horeg diharamkan?

Hai SNIPers! Akhir-akhir ini media sosial dihebohkan oleh fenomena sound horeg yang berasal dari Pulau Jawa. Hal ini memicu perdebatan sengit antara pendukung dan penentangnya. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025. Fatwa ini menegaskan bahwa sound horeg haram ketika menimbulkan gangguan ketenangan umum, kerusakan, atau memicu kemaksiatan.


Tapi sebenarnya, dari mana asal-usul sound horeg ini? Dan mengapa fenomena yang menuai banyak kritik ini masih bertahan di tengah masyarakat?


Asal-usul sound horeg


Kegiatan sound horeg di pelopori oleh Syaiful Aziz yang akrab di panggil Mbah Ngox, pengusaha sound system asal Blitar, Jawa Timur. Pada awalnya bisnis Mbah Ngox hanya jasa sound system sederhana untuk hajatan warga. Namun, seiring berjalannya waktu, dentuman bass-nya yang keras dan unik justru menarik perhatian banyak orang. Di tambah dengan viral nya di media sosial membuatnya semakin cepat menyebar ke seluruh Jawa Timur, Jawa Tengah dan beberapa daerah lainnya. Yang tadinya cuma pelengkap acara, sekarang malah jadi tontonan utama.


Sisi Positif Sound Horeg


Mereka menjelaskan jika sound horeg bisa menjadi wadah berekspresi, menggerakkan ekonomi lokal bahkan menyediakan hiburan terjangkau buat masyarakat. Tapi jika dilihat dari segi kualitas dan estetika, sound horeg masih jauh dari standar hiburan yang berkualitas. Dikarenakan target audiensnya memang lebih mementingkan volume nge-bass daripada kualitas musik


Dampak negatif sound horeg


Walau begitu, dampak negatif yang dihasilkan sound horeg begitu serius. Di antaranya memicu kerusakan & mengganggu lingkungan, bahkan masalah kesehatan. Sound horeg mampu menghasilkan suara dengan intensitas 120-135 desibel yang menurut WHO sudah termasuk kategori berbahaya bagi pendengaran yang akan menyebabkan gangguan pendengaran permanen.


Sound horeg juga menimbulkan kemacetan, kerumunan massa, bahkan kerusakan kabel listrik yang menggangu lingkungan. Sound horeg yang berukuran besar dinilai tidak memiliki standar keamanan yang memadai, bahkan kerap disalah gunakan untuk mengoplos minuman keras. Maka dengan ini MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban, kesehatan masyarakat dan mencegah perilaku yang bertentangan dengan moral maupun agama.


Nah, menurut SNIPers apakah sound horeg memang pantas untuk dilarang sepenuhnya, atau sebaiknya tetap dilestarikan dengan aturan yang lebih ketat?

Ditulis oleh :

Ahmad Aditya andana

Jurnalis :

Ahmad Tsaqif