Home > Other > ...
Resmi Diberlakukan! Apa Saja Isi Dan Dampak RUU KUHP dan KUHAP Pada Demokrasi Indonesia?
Hai, SNIPers!
Pada Jumat (02/01/2026) resmi diberlakukan RUU KUHP dan KUHAP. Pemberlakuan ini dianggap menjadi ancaman bagi kebebasan berpendapat dan hak bersuara. Pengesahan RUU ini juga diiringi dengan di intimidasinya aktivis dan pemengaruh kritis yang mendapat sejumlah aksi teror.
Isi RUU KUHP tersebut diantara lain:
Pasal 240 KUHP
Yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda Kategori II.
Pasal 240 ayat (2) KUHP
Yang berisi penghinaan yang mengakibatkan kerusuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda Kategori IV.
Pasal 241 ayat (1) KUHP
Yang berisi penghinaan melalui tulisan atau gambar dengan sarana teknologi informasi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda Kategori IV.
Pasal 241 ayat (2) KUHP
Yang berisi penghinaan digital yang menyebabkan kerusuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda Kategori IV.
Dan adapun isi RUU KUHAP dimana lembaga tindak pidana seperti polisi diizinkan untuk melakukan:
Pasal 1 ayat 34 dan Pasal 124 KUHAP
Diam-diam menyadap, merekam, dan mengutak-atik komunikasi digital, tanpa batasan soal "penyadapan" sama sekali.
Pasal 132A KUHAP
Membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online mu, mulai dari rekening bank, medsos, sampai data-data di drive.
Pasal 112A KUHAP
Mengambil HP, laptop, dan data elektronik dan disimpan dalam waktu lama, bahkan kalau seseorang bukan tersangka.
Pasal 5 KUHAP
Menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
Pemberlakuan undang-undang baru ini menuai banyak kritik lantaran dianggap problematik. Tidak dijelaskan secara spesifik bagaimana yang disebut kritik dan bagaimana yang disebut penghinaan sehingga Revisi Undang Undang ini rentan menjadi alat untuk membungkam kritik dengan tuduhan penghinaan, sehingga mengancam hak berpendapat dan ruang diskusi digital. Selain itu revisi dalam undang undang KUHAP dianggap mengancam ruang bebas publik dan melanggar hak asasi manusia lantaran meniadakan ruang privat dalam melakukan tindak pidana.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A., melihat bahwa pengesahan RUU KUHP dan KUHAP adalah bentuk meletakkan supremasi kepada negara dan tidak peduli terhadap pemeliharaan demokrasi yang baik. Begitupun dengan perlindungan hak asasi manusia menjadi terancam, yang dianggap nya merupakan pilar kedua negara ber asas hukum setelah demokrasi.
Direktur Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid menilai, KUHP dan KUHAP akan mempermudah kriminalisasi warga yang mengkritik pemerintah. Menurutnya, KUHAP baru juga memberikan kewenangan yang lebih luas kepada kepolisian. Salah satunya adalah melakukan penahanan, penyitaan, tanpa perintah lembaga independen seperti pengadilan. Aktivis HAM ini kemudian menilai, KUHAP dan KUHP baru akan memperburuk situasi dengan mengembalikan pasal anti kritik sebagai alat kontrol penguasa kepada para penyampai kritik.